Polemik Pagar Laut, Polri Sebut Belum Ada Tindak Pidana
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menilai persoalan pagar laut dapat diselesaikan oleh KKP tanpa perlu melibatkan banyak pihak.

Polri memastikan belum ada unsur tindak pidana dalam kasus pagar laut yang belakangan muncul di Tangerang dan Bekasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menangani permasalahan tersebut.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin mengungkapkan pihaknya siap mendukung KKP jika diperlukan untuk membongkar pagar-pagar tersebut.
“Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata alumni Akpol 1991 itu, Rabu (15/1/2025).
Seperti dilansir dari laman Divisi Humas Polri, Yassin juga menegaskan, apabila persoalan pagar laut ini menimbulkan gejolak sosial atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri tidak akan ragu turun tangan.
“Jika ada gejolak sosial atau tindak pidana, tanpa diminta pun Polri akan turun ke lokasi,” ujar mantan Dirpolair Polda Banten (2004), Dirpolair Polda Kepri dan (2008) Dirpolair Polda Kaltim (2014)
Sementara itu Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menilai persoalan pagar laut dapat diselesaikan oleh KKP tanpa perlu melibatkan banyak pihak.
“Kalau soal pagar laut, itu bukan tugas kita. Ini kewenangan KKP, dan saya yakin mereka mampu membereskan ini,” tegas Irvansyah usai menghadiri upacara HUT ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Irvansyah juga mengkritisi polemik ini yang menurutnya seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan panjang. “Ini sebenarnya tidak sulit. Robohkan saja pagarnya, cari siapa yang memasang, selesai. Tidak perlu ramai-ramai,” imbuh alumni AAL 1990 tersebut.
Lebih jauh, Irvansyah menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat pesisir. Menurutnya, nelayan sebagai elemen utama di kawasan pesisir harus menjadi prioritas utama pemerintah sebelum membangun hal-hal lain. “Yang perlu dibangun itu nelayannya dulu. Bereskan dulu masyarakatnya,” kata mantan Pangkogabwilhan I tersebut.
Menurut informasi yang diterima, KKP telah melakukan penyegelan terhadap beberapa pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan ekosistem laut dan aktivitas nelayan.
Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan polemik pagar laut ini segera menemukan solusi. KKP sebagai pemegang kewenangan utama diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan tepat, dengan dukungan dari Polri serta koordinasi dengan instansi terkait.
Hingga kini belum jelas pihak yang memasang pagar laut yang dikerjakan Masyarakat setempat itu.
Tujuannya juga belum ketahuan kecuali dugaan tujuan yang sifatnya positif.
Yakni Untuk mengurangi dampak ombak Tanggul atau pagar laut diyakini dapat mengurangi dampak gelombang besar atau melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.
Untuk mencegah abrasi Pagar laut Tangerang bisa mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. Kemudian juga sebagai langkah mitigasi ancaman tsunami, walaupun tidak sepenuhnya bisa menahan tsunami.
Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Tujuan pembuatan pagar laut di Tangerang yakni terkait peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar area tersebut. Apabila kondisi tanggul laut baik, area sekitar pagar laut bambu dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan.
Hal tersebut pada gilirannya diyakini dapat memberikan peluang ekonomi baru dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Pihak KKP kini menyegel pagar laut tersebut dan mencari siapa di balik pemagaran tersebut.