Business is booming.

Profil Ahmad Dedi, Pejabat Fungsional Bea Cukai yang Jadi Tersangka KPK

Ia menjadi perhatian publik secara luas setelah terjerat kasus hukum ganda dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, suap importasi kargo PT Blueray, serta gratifikasi.

Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor (Decong) adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) senior di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ia menjadi perhatian publik secara luas setelah terjerat kasus hukum ganda dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, suap importasi kargo PT Blueray, serta gratifikasi.

Selain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status tersanga juga ditetapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Penetapan tersangka yang telah dilakukan sejak September 2026 ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari lalu.

KPK secara keseluruhan telah menjerat sembilan orang tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai serta pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa penetapan Ahmad Dedi merupakan pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) mafia impor kargo PT Blueray Cargo pada Februari 2026.

Dengan masuknya nama Dedi, total tersangka dalam pusaran kasus suap ini berjumlah 9 orang.

Demi kelancaran proses penyidikan ke depan, KPK telah resmi mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi

Ahmad Dedi memiliki rekam jejak karier yang panjang di bidang pengawasan lalu lintas barang ekspor dan impor.

Jabatan terakhirnya Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya (Ahli Madya) DJBC.

Baca Juga:  Mahfud MD Trending, Dapat Dukungan Netizen Usai Rapat Panas dengan Anggota Komisi III DPR

Selain posisinya di struktur internal Bea Cukai, Ahmad Dedi juga sempat disebut-sebut bertugas sebagai representasi Bea Cukai di Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nama Dedi Congor viral di media sosial setelah terekam kamera berlari menghindari kejaran awak media usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Mei 2026.

Ada pun rekam jejak status hukumnya meliputi Kasus Gratifikasi di Polri (Sejak 2023).

Ia lebih dulu diusut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Kasi Penindakan P2 DJBC periode 2008–2016.

Lalu Kasus Suap PT Blueray Cargo di KPK (Oktober 2026). Ia resmi diumumkan oleh KPK sebagai tersangka ke-9 dalam pengembangan kasus suap mafia impor PT Blueray Cargo.

Di persidangan, ia dituding menerima aliran dana panas hingga Rp30 miliar (disebut disetor Rp5 miliar per bulan melalui stafnya) untuk melancarkan urusan importasi barang. Karier AD dimulai dari bawah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan pada 2008.

Ia merupakan lulusan pendidikan tinggi kedinasan atau akademi yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan.

Jabatan terakhirnya adalah Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Madya.

Untuk menduduki jenjang keahlian madya di lingkungan birokrasi, seorang ASN diwajibkan memenuhi syarat kompetensi teknis kepabeanan serta jenjang pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.

Riwayat Jabatan

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai 2008–2016.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda 2012 hingga 2015.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II: Menduduki posisi ini pada tahun 2017.

Baca Juga:  Federico Gatti Selamatkan Juventus dari Kekalahan atas Sevilla

Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya (Ahli Madya)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...