Gadis 16 Tahun Kemalaman Malah Diperkosa Polisi di Kantor Polisi, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf
Heboh Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat
Mabes Polri merasa terlukai akibat perbuatan Briptu Nikmal Idwar.
Yang bersangkutan terbukti memperkosa gadis di bawah umur di kantor polisi.
Briptu Nikmal seharusnya memperkosa korban yang kemalaman saat di perjalanan.
Nyatanya berusia 16 tahun malah diperkosa, sebuah perbuatan yang menyakitkan.
Adapun peristiwa pemerkosaan terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
Ia minta maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar.
Terkait perkara tersebut, Sambo mengatakan, bahwa perbuatan Briptu Nikmal telah melukai hati institusi Polri.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
Sambo menegaskan, Briptu Nikmal akan dipecat dari institusi Polri. Sebelum diputuskan, tersangka bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
“Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” ujar Sambo.
Ferdy Sambo lahir di Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973 (umur 48 tahun).
Ia termasuk jendral bintang dua paling muda.
Lulusan Akpol 1994 itu termasuk orang pertama menempati posisi Irjen
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, sebelumnya menyatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Ternate.
Briptu Nikmal Idwar diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.
Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh seorang anggota polisi dan dibawa ke markas polsek menggunakan mobil patroli. Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.
Setibanya di mapolsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, di kantor polisi, Briptu Nikmal memperkosa korban.
Tersangka pun sempat mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa ini.
Polda Maluku Utara selanjutnya akan mengajukan sidang internal kode etik untuk memecat anggota Polri berinisial Briptu NE alias Nikmal yang diduga memperkosa remaja usia 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
“Berdasarkan tindakan pelaku itu, maka Polda Malut akan memproses pelaku dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses, dan Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan SIK MH, di Ternate, Kamis.
“Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana,”
Dia menyatakan, sesuai pemeriksaan, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan itu telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 14 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIT.
Kronologis, awalnya diminta untuk melakukan monitoring dua gadis yang menginap di salah satu penginapan di Sidangoli, dan membawanya ke Kantor Polsek Jailolo Selatan.
Korban berinisial IN bersama temannya berinisial AC berusia 19 tahun berangkat dengan tujuan Bacan ke Ternate melalui Saketa, dan tiba di Sidangoli dalam kondisi sudah malam dan tidak mendapatkan angkutan pelayaran kapal feri sehingga menginap di Sidangoli.
Menurut Kabid Humas, pelaku Briptu NE berdinas di kepolisian telah tujuh tahun, dan oknum pelaku ini melakukan perkosaan itu dalam kondisi sehat dan sadar.
Saat ini penyidik Diskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta meminta surat visum et repertum kepada dokter dan menetapkan tersangka kepada oknum tersebut.
Dia menyebutkan, terhitung 18 Juni 2021 yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Ternate dalam kasus itu, dan Polda Malut tidak akan memberikan toleransi kepada bersangkutan serta akan menempuh jalur dua peradilan.
Yakni peradilan umum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 melalui Pasal 80 dan Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di samping itu, katanya lagi, Polda Malut akan ajukan sidang internal kode etik anggota Polri, dalam proses dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses. Menurutnya, Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini.
Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana.
Dia menegaskan, dalam memberikan keadilan, Polda Malut tidak berpedoman dalam satu pendapat, dan oknum Briptu NE sebagai pelaku, sedangkan pihak lainnya yang melakukan pelanggaran tengah didalami.
Sejauh ini, kata Kabid Humas, untuk Kapolsek Jailolo Selatan akan menjadi bahan evaluasi dan akan melakukan pemeriksaan sejauh mana bersangkutan melakukan fungsinya sebagai pimpinan di tingkat polsek terkait dengan kasus yang dilakukan bawahannya.