Business is booming.

Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar UI yang Kaya Pengalaman

Dikenal luas seorang yang sangat memperhatikan masalah HAM

Ini adalah profil Prof Harkristuti Harkrisnowo SH, MA, Ph.D Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

Kampus UI kini dalam sorotan terkait mencuatnya rangkap jabatan Rektor UI Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD sebagai rektor dan komisaris BUMN.

Rangkap jabatan melanggar Statua UI, Statuta tersebut kini sudah direvisi.

Nama Harkristuti Harkrisnowo dipentas nasional sudah dikenal luas

Harkristuti Harkrisnowo yang lahir di Bogor, 25 Januari 1956 (65 tahun) dikenal luas sebagai seorang yang sangat memperhatikan masalah hak asasi manusia (HAM).

Kemudian ia menjadi Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

Ia juga pernah menjadi anggota Komisi Hukum Nasional.

Ia banyak memberikan kuliah di beberapa perguruan tinggi salah satunya adalah di Universitas Indonesia.

Harkristuti Harkrisnowo menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Gelar Master of Arts in Criminology and Corrections dan Doctor of Philosophy in Criminal Justice diperoleh dari Sam Houston State University.

Jabatan Guru Besar dianugerahkan pada tahun 2002 dengan Pidato Pengukuhan yang berjudul: Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia.
Selain mengajar dalam lingkup bidang hukum pidana dan kriminologi, Prof. Harkristuti merupakan pengajar dan inisiator mata kuliah hak asasi manusia dan metode penelitian hukum empiris.

Ia memiliki pengalaman internasional dalam bidang pengajaran, diantaranya beliau menjadi dosen tamu beberapa Universitas di Luar Negeri, seperti: Pannasastra University Law School, Kamboja, Beijing University, Cina, South Carolina University Law School, Amerika Serikat, dan Research Fellow pada NUS Law School, Singapura.

Sementara pada bidang penelitian, selain melakukan kajian terhadap bidang hukum pidana, kriminologi, sistem peradilan pidana, dan hak asasi manusia, Prof. Harkristuti juga memiliki perhatian yang besar terhadap persoalan perempuan, anak, dan pembangunan hukum nasional.

Beberapa penelitian yang pernah beliau lakukan, diantaranya: Penelitian Masalah Penyiksaan dalam Penyelidikan Tindak Pidana berdasarkan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, Pemenuhan Keputusan Hakim Tentang Pengembalian Uang Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Pendayagunaan Hukum dalam Pencegahan Kejahatan, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Cacat, Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Pidana, dan HAM dalam Kerangka Integrasi Nasional dan Pembangunan Hukum.

Prof. Harkristuti memiliki banyak pengalaman terlibat dalam tugas dan pengabdian di lingkungan Fakultas Hukum maupun Universitas Indonesia.

Baca Juga:  Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR, Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR

Beliau merupakan Ketua Guru Besar UI (2015-sekarang), Ketua Senat Akademik UI (2006), Ketua Program Doktor FHUI (2005), Ketua Senat Akademik FHUI (2005), Anggota Senat Akademik FHUI (2005-2014), Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FHUI (1990-1993), dan kini Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

Sembari menjalankan karir akademisnya, Prof. Harkristuti mendapatkan banyak kepercayaan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Diantaranya: Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (2015), Kepala Badan Pengembangan SDM Kemenkumham (2014), Dirjen HAM Kemenkumham (2006-2014), Anggota Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (2000-2001), Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (2000-2007), Staf Ahli dan Anggota Konsorsium Ilmu Hukum (1991-1998). Selain itu, ia juga terlibat banyak kegiatan Panitia Seleksi (Pansel) KPK (5 kali), Pansel Komisi Yudisial, (4 kali), Pansel Komnas HAM (2 kali), Pansel Lembaga Perlindungan Saksi dan (4 kali), Pansel Ombudsman, Pansel Komisi Kejaksaan, Pansel ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, Pansel Organization of Islamic Cooperations Independent Permanent Human Rights Commission.

Prof. Harkristuti juga terlibat sebagai Delegasi RI di berbagpertemuan internasional, seperti: The Indonesian–Afghanistan Women Solidarity Network 2020, Dicalonkan Pemerintah RI untuk menjadi anggota CEDAW, PBB, ASEAN-ROK Ministerial Roundtable Exhibition on Public Governance, Korea, ASEAN Mutual Legal Assistance Forum di Thailand, Comparative Study on the Juvenile Justice System, Thailand, 59th Session of the Commission on the Status of Women NewYork, Indonesia-Sweden Human Rights Bilateral Dialogue, Indonesia–Norway Human Rights Bilateral Dialogue, 9th Informal Asia Meeting on Human Rights, UN Committee against Torture, Geneva, Switzerland–Human Rights Council Meeting, Geneva, Switzerland, Indonesia-American Rule of Law Conference, USA, UN Committee on the Elimination of Ethnic Discrimination, Geneva, Switzerland.

Selain tugas-tugas di atas, Prof. Hakristuti adalah pendiri ASEAN Human Rights Resource Center (2017), dan pada tahun 2018 beliau diangkat sebagai Ketua Tim Panitia Akreditasi Internasional untuk Program Sarjana FHUI dari ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA). Prof. Harkristuti saat ini menjalankan tugas sebagai Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

Baca Juga:  Gus Mus, Sosok, Jejak Karier dan Karya-Karyanya

BERIKUT SUSUNAN DEWAN GURU BESAR UNIVERSITAS INDONESIA
Ketua Dewan Guru Besar
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D

Sekretaris
Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes.

Komite Pembinaaan Kehidupan Akademik dan integritas Moral Dewan Guru Besar Universitas Indonesia:
Koordinator : Prof. Dr.Ir. Riri Fitri Sari, M.Sc., M.Eng
Wakil Koordinator : Prof.Dr.drg. Sarworini B Budiardjo, SpKGA(K)

Anggota :

Prof.dr. Budi Sampurna, SpF(K), SH
Prof.Dr. Sumi Hudiyono PWS
Prof.Dr. Aloysius Uwiyono, SH, MH
Prof.Dr. Bambang Wibawarta, SS, MA
Prof.Dr. Ine Minara S Ruky
Prof.Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog
Prof.drg. Nurhayati Adnan, MPH, M.Sc., Sc.D
Prof.Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Prof.Dr.Eng. Wisnu Jatmiko, ST, M.Kom.
Prof. Yeni Rustina, SKp., M.AppSc., Ph.D.
Prof.Dr. Harmita, Apt
Prof.Dr. Chandra Wijaya, M.Si., MM.
Komite Pengembangan Keilmuan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia :

Koordinator : Prof.Dr. Multamia RMT Lauder, SS, Sc.
Wakil Koordinator : Prof.Dr.drg. Endang Winiati, M.Biomed, Ph.D, PBO

Anggota :

Prof.Dr.dr. Siti Setiati, SpPD-Kger, M.Epid, FINASIM
Prof.Dr. A Harsono Soepardjo, M.Sc.
Prof.Ir. Yulianto S Nugroho, M,Sc., Ph.D.
Prof.Dr. Satya Arinanto, SH, MH
Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., MBA, MM
Prof.Dr. Hamdi Muluk, M,Si., Psikolog
Prof.Drs. Isbandi Rukminto Adi, M.Kes., Ph.D.
Prof.Dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D.
Prof. Yudho Giri Sucahyo, S.Kom., M.Kom., Ph.D.
Prof. Achir Yani S Hamid, MN, DN.Sc.
Prof.Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt
Prof.Dr. Ferdinand D Saragih, MA
Komite Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi Dewan Guru :

Koordinator : Prof.Dr.Dra. Sulistyowati Suwarno, MA
Wakil Koordinator : Prof.drg. Risqa Rina Darwita, Ph.D.

Anggota :

Prof.Dr.dr. Ismail, SpOT (K)
Prof.Dr.rer.nat. Terry Mart
Prof.Ir. Isti Surjandari Prajitno, MT, MA, Ph.D.
Prof.Dr. Sulastri Surono
Prof.Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum
Prof.Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog
Prof.Dr. Ibnu Hamad, M.Si.
Prof.Dr.drg. Indang Trihandini, M.Kes.
Prof.Dr. Yati Afiyanti, SKp., MN
Prof.Dr. Amarila Malik, M.Si, Apt
Prof.Dr. Martani Huseini
Komite Pengembangan Peran Universitas Indonesia di Masyarakat DGB Universitas Indonesia:

Koordinator : Prof.Dr. Lydia Freyani Hawadi, M.Si, MM, Psikolog Wakil Koordinator : Prof.Dr. Fitri Yuli Zulkifli, ST, M.Sc.

Anggota :

Prof.Dr.dr. Jenny Bashiruddin, SpTHT-KL (K)
Prof.Dr.drg. Hanna Bachtiar, SpRKG(K)
Prof.Dr. Wibowo Mangunwardoyo, M.Sc.
Prof. Robert A Simanjuntak, Ph.D.
Prof.Dr. Susanto Zuhdi, M.Hum.
Prof.Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.
Prof. Budi Hidayat, SKM, MPPM, Ph.D.
Prof.Dr.Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.Sc.
Prof.Dra. Setyowati, M.AppSc., Ph.D.
Prof.Dr. Berna Elya, M.Si., Apt
Prof.Dr. Gunadi, M.Sc., Akt
Komite Promosi dan Demosi Dewan Guru Besar Universitas Indonesia:

Koordinator : Prof.Drs. Heru Suhartanto, M.Sc., Ph.D.
Wakil Koordinator : Prof.drg. Anton Rahardjo, MSc.(PH), Ph.D.

Baca Juga:  Profil Laksdya TNI Hersan, AAL 1994, Pangkogabwilhan I

Anggota :

Prof.Dr.dr. Achmad Fauzi Kamal, SpOT(K)
Prof.Dr. Usman Sumo Friend, M.Sc.
Prof.Dr.Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng
Prof.Dr. Anna Erliyana, SH, MH
Prof. Susijati B Hirawan, SE, M.Sc., Ph.D.
Prof.Dr. Njaju Jenny Malik, SS. MA
Prof.Dr. Guritnaningsih, Psikolog
Prof.Dr. Sudarsono Hardjosoekarto
Prof.Dr. R Budi Haryanto, SKM, M.Kes., Ph.D.
Prof.Dr. Budi Anna Keliat, S.Kp., M.AppSc.
Prof.Dr. Maksum Radji, M.Biomed, Apt
Prof.Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si.

TENTANG DEWAB GURU BESAR UI

Dewan Guru Besar (DGB) adalah unsur Universitas Indonesia yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas akademika Universitas Indonesia (Pasal 1, PP 152/2000)

Pasal 2 : KEANGGOTAAN

DGB adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh Guru Besar Universitas Indonesia (Pasal 22, ayat 1, PP 152/2000)

Pasal 3 : TUGAS & WEWENANG

DGB melakukan pembinaan kehidupan akademik dan membina integritas moral serta etika akademika universitas (Pasal 22, ayat 2, PP 152/2000)
DGB memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan Guru Besar, Doktor Kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya kepada Senat Akademik dan atau pimpinan universitas (Pasal 22, ayat 3, PP 152/2000)
Pasal 4 : PIMPINAN

DGB dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduannya dipilih oleh anggota DGB untuk 5 (lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi dua kali masa jabatan (Pasal 22, ayat 4, PP 152/2000)

Pasal 5 : KOMISI

Dalam melaksanakan tugas, DGB dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh DGB (Pasal 22, ayat 5, PP 152/2000)
DGB terdiri dari 2 komisi:
Komisi A: memberikan pertimbangan tentang usul pengangkatan Guru Besar.
Komisi B: memberikan pertimbangan tentang usul Doktor Kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya, serta memberikan pertimbangan tentang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk etika penelitian.
Setiap Guru Besar merupakan anggota salah satu komisi
Pasal 6 : BADAN PEKERJA

Pelaksanaan tugas sehari-hari DGB dilakukan oleh Badan Pekerja.

Sumber Profil law.ui.ac.id

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...