Jokowi Minta Turunkan Harga Tes PCR dari Rp 900.000 Jadi Rp 450.000
Kalo harga masih gak turun, tolong Presiden turunkan Menkesnya.
Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan sampai di kisaran Rp450.000-Rp550.000.
Melalui akun @jokowi ia menyatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 ini butuh kecepatan dalam testing, tracing, dan treatment.
Untuk itulah, saya menginstruksikan Menteri Kesehatan agar hasil tes PCR bisa diketahui paling lambat 1×24 jam.
Selain itu, harga tes PCR ini diturunkan sampai di kisaran Rp450.000-Rp550.000.
Tes PCR pun trending topic pagi ini. Berikut cuitan netizen
@DavidWijaya82: Kalo alasan Menkes karena ada material masih impor, Negara ambil alih saja impornya – biar gak dirente jadi alibi PCR mahal. Klo harga masih gak turun, tolong Presiden turunkan Menkesnya.
@abi_sasaLL: Tes PCR atau antigen dan vaksinasi untuk lebih memberikan perlindungan untuk sesama. Dengan begitu kita semua saling melindungi diri sendiri dan melindungi orang lain dari pontensi penularan Covid-19.
@LaingenLisa: Hadeuh. Masih harus presiden juga yg bicara, ampun dah menteri kesehatan kita ini,
@blogdokter: Tes PCR atau antigen sebagai syarat masuk mall itu terlalu berlebihan. Menunjukan status vaksinasi saja saya rasa sudah cukup. Yang paling penting adalah bagaimana protokol kesehatan diterapkan di dalam mall. Kalau tesnya gratis sih gak masalah.
Harga Tes PCR Rp 900.000
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp 900.000.
“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, perlu kecepatan untuk menekan penyebaran virus agar tak makin meluas. Oleh karena itu, hasil tes PCR pun diminta dapat keluar dalam waktu maksimal satu hari.
“Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam, kita butuh kecepatan,” ujar dia.
Melansir situs resmi Kemenkes, pada 5 Oktober 2020, terbit surat edaran terkait batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Menurut aturan tersebut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 900 ribu.
Batasan tarif ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Bandingkan dengan negara lainnya yang juga berpenduduk banyak dan dihantam pandemi corona, India.
Seperti diberitakan India Today, 4 Agustus 2021, ada penurunan harga tes PCR di negara itu.
Awalnya, harga tes PCR di India adalah 800 Rupee, kemudian turun menjadi 500 Rupee atau setara Rp 96.000 berdasarkan kurs saat itu.
Bagi mereka yang ingin melakukan tes PCR di rumah, biayanya 700 Rupee per tes.
Sebelumnya malah dihargai 1.200 Rupee.
Sedangkan harga rapid tes antigen di India juga turun menjadi 300 Rupee.