Business is booming.

KPK Ngotot Pecat 56 Pegawai tak Lolos TWK, Angkat 18 Pegawai Lainnya

KPK akan memulihkan status 56 pegawai jika dianggap tak salah oleh MA dan MK

KPK tetap akan memecat sebanyak 56 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pada saat bersamaan KPK akan mengangkat 18 pegawai lainnya yang dinyatakan selesai dan lulus menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara yang berlangsung di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/8) menyatakan bahwa KPK tetap memecat 56 pegawai KPK gagal TWK meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.

“Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum,” kata Nu.rul Ghufron

Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.

Berdasarkan UU KPK hasil revisi tersebut, pada November 2021 semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN.

Dengan demikian, 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan Cs bekerja.

Meski begitu, KPK akan memulihkan status 56 pegawai tersebut jika putusan gugatan TWK di MA dan MK menyatakan Novel Baswedan Cs tetap bisa menjadi ASN.

Namun, sebelum putusan itu ada, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.

Baca Juga:  Messi Cetak Gol ke-13, Namun Skor Babak Pertama PSG vs Nantes 2-2

“Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti,” kata Ghufron.

18 Pegawai KPK

Sementara itu sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan selesai dan lulus menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara yang berlangsung di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Mereka yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)

“Sebanyak 18 pegawai yang telah lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Firli mengatakan KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses pengangkatan.

Adapun prosesnya, kata Firli, Sekjen KPK akan mengirim surat ke Kemenpan-RB berisi permintaan agar 18 pegawai masuk dalam formasi ASN di KPK.

Surat selanjutnya ke BKN yang berisi permintaan pengangkatan menjadi ASN dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“KPK melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Firli.

Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019.

Tercatat ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Sebanyak 51 di antaranya dinyatakan sudah tidak bisa dibina dan masuk daftar yang akan dipecat.

Sisanya yakni 24 pegawai dinilai masih bisa dibina. Namun, hanya 18 pegawai yang menyatakan bersedia ikut diklat. Enam di antaranya menolak

Total ada 57 pegawai yang masuk daftar pecat KPK pada 1 November 2021. Namun, satu di antaranya sudah pensiun. Sehingga total yang akan dipecat KPK ialah 56 pegawai.

Baca Juga:  Pantukhir Panda Lantamal V Berlangsung 2 Hari, Pesertanya 7.399 Calon Prajurit
Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...