Angka Positif Covid-19 Masih di Atas 500 Kasus, Belum Aman
Sementara itu Data suspek terkait Covid-19 menurun tajam dari sepekan sebelumnya.
Jumlah kasus positif covid-19 masih diatas angka 500 kasus meski di bawah 1.000 kasus.
Yakni naik lagi sedikit dari 633 kasus menjadi 760 kasus positif pada Jumat 22 Oktober 2021.
Padahal sebelumnya sudah turun dari 914 kasus pada tanggal 20 Oktober menjadi 633 kasus esok harinya.
Sementara jumlah kematian karena covid-19 masih berjumlah puluhan orang yakni dari 43 orang menjadi 33 orang meninggal dunia pada 22 Oktober 2021.
Ada pun jumlah pasien sembuh sebanyak 1.231 orang pada tanggal 2 Oktober atau sedikit turun jumlahnya dari sehari sebelumnya 1.372 kasus.
Total kematian karena covid-19 sebanyak 143.153 orang, sedang total kasus positif 4.238.594 kasus, dan jumlah pasien sembuh 4.080.351 orang.
Sementara itu Data suspek terkait Covid-19 menurun tajam dari sepekan sebelumnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, dalam seminggu terakhir rata-rata jumlah suspek Covid-19 sebanyak 400.000.
Pada Senin (18/10/2021), ada 457.320 suspek terkait Covid-19.
Namun, angka tersebut turun pada Selasa (19/10/2021) tercatat ada 6.074 suspek.
Kemudian, Rabu (20/10/2021) tercatat ada 6.706 suspek dan Kamis (21/10/2021) tercatat 4.336 suspek.
Menangani hal tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penurunan data suspek tersebut terjadi akibat perbaikan data di setiap provinsi dan dilakukan verifikasi terhadap data tersebut.
“Perbaikan data, karena kemarin diambil dari lapangan manual di provinsi dan kemudian setelah diverifikasi data yang sudah clear suspek itu yang dimasukkan,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Nadia mengatakan, setelah dilakukan perbaikan, data suspek sudah kembali stabil. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email “(Data suspek hasil perbaikan) data hari Selasa,” ujar dia.
Tentang suspek Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan