Business is booming.

MA Tolak Gugatan Yusril Trending, Kebenaran Berpihak pada AHY?

Yusril Kecewa dengan Keputusan MA, namun Bisa Menerima

MA Tolak Gugatan Yusril trending.

Cuitan akan kemenangan Partai Demokrat yang kini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkumandang.

MA Tolak Gugatan Yusril terkait keabsahan Partai Demokrat karena menyatakan tak berwenang mengadili objek pemohon, yakni AD/ART Partai.

Adapun gugatan dilayangkan Yusril atas nama Kubu Moeldoko yang menggugat Partai Demokrat.

“Terimakasih pada akal sehat para hakim (MA)” tulis Wakil Sekjen Partai Demokrat @rachlannashidik

Yusril sendiri menganggap pertimbangan MA atas gugatannya terlalu sumir.

Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Selanjutnya Yusril mengatakan tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Berikut Cuitan Sejumlah Netizen Terkait MA Tolak Gugatan Yusril

@panca66: Kesombongan YIM berakhir. Kubu Moeldoko kena hau-hau lagi. Allahuakbar!!! Bangkit bersama AHY

@redyhard: Akhirnya DEMOKRAT tetap bersama AHY

@RicKY_KCh: Alhamdulilah keadilan telah tegak di negeri ini.

@PresidenKopi: Saya ucapkan selamat untuk kader @PDemokrat semoga semakin solid Tangan terkepalTangan terkepal… Jaga rumah baik2 jangan sampe di masuki maling berkedok tamu.

@AlkautsarIZ: Kabar baik untuk kita rakyat Indonesia dan kader @PDemokrat

Baca Juga:  Hasil Drawing Liga Champions, Real Madrid vs Chelsea Akan  Bertemu Pemenang Man City vs Bayern di Semifinal.

@vike_ponto: Sujud Syukur ku dan seluruh Kader DEMOKRAT se Indonesia. Kembali TUHAN Beracara &tunjukan Jalan yg benar, ditengah Gumul kami Demokrat, Amiin Puji TUHANTangan melipatTangan melipat

@Herzaky__MP: Alhamdulillah. Kemenangan berpihak pada pihak yg benar. Lanjutkan terus perjuangan kita, Kawan2. Membela yg benar & memperjuangkan keadilan. Tunggu statemen resmi Ketum @AgusYudhoyono

Adapun berita yang dijadikan bahan trending adalah berita Detik.com seperti di bawah ini.
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Berikut ini alasan lainnya:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Blok M Plaza Trending, Kini Ramai Banget, Mudah Dijangkau, Fasilitas Lengkap, Diskusinya Menarik
Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...