Business is booming.

Yusril Trending Terkait Pilpres, Sebut Gugatan Pemilu Lebih Pas ke MK bukan Gunakan Hak Angket

Yang mendukung proses tersebut bisa ditebak yang para pendukung paslon capres 01 dan 02.

Yusril trending. Yusril yang dimaksud adalaj Yusril Ihza Mahendra.

Ia trending karena salah satunya menentang rencana menggulirkan hak angket terhadap proses pemilu yang dianggapnya curang.

Yang mendukung proses tersebut bisa ditebak yang para pendukung paslon capres 01 dan 02.

Mereka menggulirkan hak angket guna menghentikan kemenangan paslon 02 yakni Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan quick count Lembaga survey dan real count KPU yang masih berjalan, paslon 02 unggul hingga 58-59 persen.

Pilpres satu putaran pun hampir menjadi kenyataan.

Yusril menganggap bias ajika ada yang tak puas dengan hasil paslon 02 yang didukungnya.

Ia mempersilah menggugat melalui MK bukan dengan Hak Angket di DPR.

Ada pun yang mendukung Hak Angket salah satunya Ganjar Pranowo, Capres 03.

Ia menyebut wacana hak angket bukan hanya sekadar gertakan partai.

Menurutnya, Koalisi Perubahan pengusung Anies-Muhaimin menyebut, menunggu PDI-P terkait wacana pengguliran hak angket.

Anggota DPR RI fraksi PDIP, Adian Napitupulu  mengatakan, hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR RI.

Sehingga, tidak boleh ada pihak manapun yang bisa mencegah untuk mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Jawaban Yusril

Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR.

“Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.

Keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

Baca Juga:  Uber Cup 2020 Indonesia vs Thailand Seru, Siti/Ribka Menang, Skor 2-2
Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...