Business is booming.

Heboh Mulan Jameela Disetarakan Jokowi Terkait Kewajiban Karantina

Mulan Jameela Komisi VII Pengawasan ke Turki, Nyambungnya di Mana?

Artis dan Anggota DPR Mulan Jameela menjadi sorotan karena hanya melakukan karantina mandiri usai melakukan perjalanan ke Turki bersama suaminya, Ahmad Dhani.

Sejumlah pembelaan muncul disela derasnya kritik terhadap anggota DPR dari Partai Gerindra tersebut.

Salah satu pembelaan muncul dari anggota DPR termuda Hillary Brigitta Lasut.

Katanya tak ada yang salah dengan Mulan Jameela dengan karantina mandiri karena ia anggota DPR.

Dia melihat presiden dan juga anggota dewan memiliki kedudukan yang sama sehingga memiliki hak yang sama pula untuk melakukan karantina secara mandiri.

Sebelumnya Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono menyatakan bahwa Ahmad Dhani dan istrinya, Raden Wulansari Sari alias Mulan Jameela, menjalani karantina mandiri di rumah karena mengantongi surat izin dari BNPB.

Izin itu diberikan lantaran Mulan merupakan anggota DPR RI.

Namun ulah Mulan Jameela tetap dipertanyakan netizen

“Mulan Jameela Komisi VII Pengawasan ke Turki, Nyambungnya di Mana? Jika Komisi I ke luar negeri itu wajar untuk pengawasan,” tulis mantan anggota DPR, @ Alvin Lie:

@ionhamzah: Tapi mungkin memang benar kok mas, Jokowi setara dengan Mulan Jameela

@hendrogyver: Apakah Mulan Jameela keluar negeri adalah tugas negara? Tugas negara diperbolehkan karantina Mandiri di rumah kalau hanya sekedar jalan2 silakan ke Wisma Atlet

@tautauudatua: Jadi artis aja embak. Bela Mulan Jameela, Hillary Brigitta Sebut DPR Setara Presiden

@debbySRY: Mulan Jameela jd anggota dpr aja sudah menandakan ada yg ga bener, mau berharap apa? Hadeeeh

Baca Juga:  HNW Tolak Mustafa Kemal Ataturk Jadi Nama Jalan di Jakarta, Sekuler?

Sementara itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan kekarantinaan untuk mencegah penyabaran Covid 19.

Hal itu dikatakan Suharyanto saat ditanya wartawan terkait informasi bahwa Anggota DPR Mulan Jameela tidak mentaati aturan karantina setelah berkunjung dari Turki.

Menurut Suharyanto, hanya sanksi sosial yang bisa diterima pejabat negara yang melanggar aturan karantina.

“Ada kasuistis seperti yang viral, itu kalau ketentuan pasal-pasal belum ada tapi sanksi sosialnya jelas berat,” kata Suharyanto, di Gedung DPR RI, Senin (13/12/2021).

Seperti ditayangkan Kompas TV, Dia mengatakan telah ada aturan soal kewajiban karantina bagi pejabat negara seperti anggota DPR RI yang baru berpergian dari luar negeri.

Kewajiban ini sifatnya selektif, karena hanya pejabat negara yang bisa melakukan karantina di rumah.

Menurut Suharyanto, sanksi tidak dirumuskan dalam aturan karena pejabat negara dianggap tidak mungkin melanggar aturan tersebut.

“Snksi belum ada perumusan. Karena yang diberikan karantina mandiri, selektif. Yang sudah dipertimbangkan, mereka ini tidak mungkin melanggar karena pejabat negara,” paparnya.

Apalagi, selama ini tidak ada kasus pelanggaran karantina yang dilakukan pejabat negara. Menurut Suharyanto selama ini para pejabat negara selalu patuh terhadap aturan kekarantinaan.

“Selama ini tidak ada yang melanggar. Karena mereka langsung melakukan ketentuan-ketentuan karantina mandiri,” ungkap Suharyanto.

Namun dengan mencuatnya kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPR, menurut Suharyanto, bakal menjadi pembelajaran bagi BNPB.

“Ini jadi pembelajaran bahwa untuk menetapkan karantina mandiri harus selektif,” ungkapnya.

Dia menjelaskan aturan soal kewajiban karantina sudah tertuang dalam surat edaran Satgas Pemerintah Penanganan Covid 19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Dipermalukan Madura United 1-3 di GBLA, Peringkat Persib Nyungsep

Inti dari aturan itu adalah sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi munculnya barian baru Covid 19. Hal ini penting untuk mengendalikan penyebaran Covid 19.

Apalagi, pola pengendalian Covid yang dilakukan pemerintah sudah cukup berhasil.

“Angka harian positif 400 bahkan di bawah itu. Kita sudah nomor 5 terkait penanganan Covid. Jangan sampai kita tidak waspada dan terjadi lagi seperti pertengahan Juli lalu,” terangnya.

Sebelumnya, pengacara Musisi Ahmad Dhani membantah kabar yang beredar bahwa Ahmad Dhani serta istrinya Mulan Jameela dan anggota keluarganya yang lain tidak melakukan karantina seusai berpergian dari luar negeri.

Pihak pengacara menyebut kabar bahwa keluarga Ahmad Dhani menolak karantina adalah fitnah dan hoaks.

“Tidak benar berita tersebut bahwasanya keluarga mereka tidak melakukan karantina,”tegas Pengacara keluarga Ahmad Dhani, Ali Lubis dalam video kepada KOMPAS TV, Senin (13/12/2021).

Dia menyatakan, Ahmad Dhani dan keluarga melakukan karantina setelah kembali ke Indonesia. Mereka, kata Lubis, mengikuti karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.

“kedua justru mereka tidak pergi kemana-mana, mereka langsung melakukan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Lubis.

Dia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhani dan keluarganya sempat mengunjungi sebuah pusat perbelanjaan pada tanggal 9 Desember 2021, ketika seharusnya melakukan karantina.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...