Business is booming.

Seleksi Anggota OJK 2022-2027 Dimulai, Sri Mulyani Pimpin Pansel

Masa jabatan Anggota DK OJK periode 2017-2022 berakhir 20 Juli 2022.

Presiden Jokowi telah menetapkan 9 orang panitia seleksi atau pansel pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022-2027 mengundang putra-putri terbaik bangsa dan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Undang-undang OJK untuk bisa turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon Anggota DK OJK.

“Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota Pansel, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Menkeu menyampaikan, kehadiran putra-putri terbaik bangsa Indonesia sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan OJK yaitu membangun, menjaga, dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.

OJK yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi, tugas, dan wewenang OJK dilakukan oleh DK OJK melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan organisasi.

Tugas Anggota DK OJK meliputi bidang tugas kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi tugas dan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca Juga:  Gacoan Depok Masih Mengundang Penasaran, Kenapa Masih Antre dan Buka Tutup?

Masa jabatan Anggota DK OJK periode 2017-2022 akan segera berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Maka, dalam rangka mendapatkan pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027.

Panitia seleksi ini berjumlah sembilan orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

“Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam Undang-undang sehingga kita insyaallah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi Ketua dan Anggota DK OJK periode 2022-2027,” tandas Menkeu.

Sebagai informasi, pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 dapat dilihat pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan Anggota Non Ex-officio DK OJK
yaitu: Ketua merangkap Anggota
Wakil Ketua sebagai Komite Etik merangkap Anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
Kepala Eksekutif Pengawas PerasuransianDana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota;
Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Sembilan Anggota Panitia Seleksi
Sembilan orang panitia seleksi atau pansel pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan akan segera bertugas.

Jokowi menetapkan kesembilan orang pansel calon bos OJK melalui Keputusan Presidens (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022—2027.

Keppres tersebut ditetapkan pada Jumat (24/12/2021) dan berlaku pada tanggal yang sama.

Baca Juga:  Yuli Sumpil Trending Topic, Siapa Dia? Berikut Profilnya

Jokowi menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pemimpin pansel, sekaligus menjadi anggota.

Sri Mulyani dan delapan orang anggota lainnya akan menyeleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022—2027, menggantikan jajaran pejabat saat ini yang masa kerjanya berakhir pada 20 Juli 2022.

Daftar 9 panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022—2027:
Ketua merangkap Anggota Pansel: Sri Mulyani Indrawati (Menkeu)
Anggota: Perry Warjiyo Perry menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sejak 2018.
Anggota: Kartika Wirjoatmodjo Kartika, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Anggota: Suahasil Nazara Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan
Anggota Dody Budi Waluyo Dody saat ini merupakan Deputi Gubernur BI
Anggota: Agustinus Prasetyantoko Agustinus merupakan Rektor Universitas Katolik Atma Jaya.
Anggota: Muhamad Chatib Basri Chatib pengajar senior FE UI, Mantan Menkeu.
Anggota: Ito Warsito merupakan ekonom, mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Anggota: Julian Noor Julian Mantan Komisaris Independen PT Asuransi Jasindo,

Anggota OJK 2017-2022:
Ketua Dewan Komisioner OJK: Wimboh Santoso
Anggota Dewan Komisioner OJK: Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...