Business is booming.

Dianggap Bandingkan Suara Adzan dengan Anjing, Menag Yaqut Dikecam

Speaker atau Toa di masjid dan musola, silahkan dipakai. Tapi tolong diatur

Hastag Tangkap Yaqut atau #Tangkapyaqut trending.

Yaqut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Ia menjadi trending karena beredarnya video terkait larangan penggunaan pengeras suara atau toa masjid.

Dalam video tersebut ia seolah membandingkan suara azan di Masjid dengan suara anjing di komplek.

Dan itu dinarasikan sebagai penistaan terhadap agama Islam sehingga harus ditangkap.

Politisi partai Demokrat KRMT Roy Suryo bahkan berniat melaporkan apa yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya sore ini.

“Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR !.” Demikian @KRMTRoySuryo2

Berikut cuitan sejumlah netizen tentang  #Tangkapyaqut

@Bob_eT3k3WeR: Jangan sekali2 menyamakan suara seruan Umat Islam (Adzan) untuk beribadah dgn suara Gonggongan Anjing. Dia bilang “Bunyikan Toa Selama 5x kali sehari, dgn suara kenceng2 bersamaan” Setelah itu dia samakan dgn Anjing tetangga dikomplek perumahan  #TangkapYaqut

@OvahZeng: Adzan adalah panggilan kepada manusia untuk beribadah, sedangkan anjing yang menyalak adalah..#TangkapYaqut

@presidensiall: Jadi menteri itu bericontoh yang baik bukan malah bikin kegaduhan . Kualitas menteri-menteri sekarang  otaknya 0.1 #TangkapYaqut

Baca Juga:  Ester Wardoyo Menang Lagi, Indonesia vs Korsel 2-1

@aarokeyaan: Jika ada muslim yang terganggu dengan kumandang adzan, cobalah melihat ke arah bawah, jangan-jangan sudah memiliki dua pasang kaki. #TangkapYaqut

@RomitsuT: Analog Yaqut ini sungguh sgt tdk tepat. Kalau rakyat biasa mengeluarkan analogi spt ini akan ditangkap, masuk katagori penistaan agama.  Berhubung Yaqut itu menteri Agama dan dari ormas agama besar yg dukung rezim maka mgkin akan dianggap biasa. Jgn kaget kalau ada #TangkapYaqut

@Mdy_Asmara: Bisa-bisanya seorang menteri agama menganalogikan adzan seperti ini!. Seruan untuk memanggil orang sholat pun dianggap mengganggu…Astaghfirullah #TangkapYaqut

Isi Video Penjelasan Menag Yaqut

Dalam video yang beredar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara yang keluar dari toa masjid dengan suara anjing di komplek perumahan.

Perbandingan ekstrim itu untuk membandingkan bahwa keduanya bila tak diatur akan menganggu kenyamanan warga sekitar.

Begini lengkapknya isi penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Rumah ibadah saudara-saudara muslim bunyikan toa, sehari lima kali dengan kenceng2 secara bersamaan. Itu rasanya bagaimana?”

“Yang paling sederhana lagi, kita hidup di komplek perumahan, misalnya kanan, kiri,  depan belakang pelihara anjing. Mereka mengonggong semua pada saat bersamaan, kita terganggu nggak”

“Artinya apa, suara-suara itu, apapun suaranya harus diatur. Supaya tak jadi gangguan.”

“Speaker atau Toa di masjid dan musola, silahkan dipakai. Tapi tolong diatur agar tak ada yang merasa terganggu.”

“Agar niat menggunakan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk siar tetap bisa dilaksanakan…. Itu saja intinya”

Syar tetap bisa dilaksanakan namun tak menganggu pihak lain yang berbeda keyakinan.

Itu saja intinya

Surat Edaran Menag

Sebelumnya Menag Yaqut telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga:  Bikin Panas Netizen, Menaker Sebut UMR di Indonesia Terlalu Tinggi

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...