Business is booming.

THR ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berikut Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13

Paling rendah ASN lulusan SD/SMP masa kerja di bawah 10 tahun sebesar  Rp 3.219.000

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan diprediksi cair mulai Jumat (22/4/2022) hari ini.

Kepastian tersebut muncul terkait pengumuman oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa THR akan cair pada H-10 sebelum hari Raya Idul Fitri.

Nah, H-10 Lebaran jatuh pada Jumat, 22 April 2022 karena Hari Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan proses persiapan pembayaran THR kepada ASN dan pensiunan, termasuk TNI dan Polri.

Pengajuan pencairan THR telah dibuka sejak Senin (18/4/2022).

Dia menjabarkan bahwa hingga Rabu (20/4/2022), pemerintah telah membayarkan THR senilai Rp6,7 triliun bagi para ASN, baik di pusat maupun daerah.

Total anggaran THR ASN mencapai Rp25,3 triliun, terdiri dari Rp10,3 triliun untuk pusat dan Rp15 triliun untuk daerah.

Pemerintah telah menerima pengajuan 33.749 surat perintah membayar (SPM) untuk 1.648.248 pegawai dengan nilai Rp6,17 triliun.

Kementerian Keuangan sudah mencairkan sebagian besar THR sesuai pengajuan itu, dengan yang masih dalam proses senilai Rp271 miliar untuk 83.020 pegawai.

Adapun, pemerintah telah membayar THR senilai Rp577,78 miliar untuk THR ASN pemerintah daerah (pemda). Sebanyak 168.815 pegawai di 27 pemda telah menerima THR.

Selain itu, pemerintah pun membayarkan THR bagi para pensiunan. Hadiyanto menyebut bahwa pembayarannya rata-rata telah mencapai sekitar 95 persen dan dapat segera rampung.

Lalu berapa besaran THR dan Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan besaran dan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.

Baca Juga:  Jejak Karier Brigjen Pol John Weynart Hutagalung 1996-2024

THR untuk ASN termasuk pensiunan diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji.

Dan tambahannya 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Ada pun jadwal pencarian pencairan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.

Sementara jadwal pemberian Gaji ke-13 pada bulan Juli tahun 2022.

Ada pun ketentuan besaran THR dan gaji ke-13 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

Ada pun besar maksimal THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural atau Presiden atau Menteri sebesar Rp 24.134.000 dan Wakil Presiden maupun wakil Menteri sebesar Rp 21.237.000.

Paling rendah ASN lulusan SD/SMP masa kerja di bawah 10 tahun sebesar  Rp 3.219.000

Daftar THR dan Gaji ke-13 pejabat eselon hingga ASN lulusan SD. Daftar ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. (JDIH.Kemenkeu.go.id)

Ini besaran THR plus Gaji ke-13 Pejabat Hingga Pegawai Biasa Seperti dilansir CNBCIndonesia

1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

2 Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

3 Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

4 Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

5 Anggota Rp 18.340.000

6 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan

Eselon/Pejabat:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat

Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini, Diawali Nottingham Forest vs Arsenal
  1. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000

  1. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000

  1. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000

– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000

  1. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000

– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000

  1. Strata 2/Strata 3/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...