Business is booming.

Makin Terang, Ferdy Sambo Akui Merekayasa Kematian Brigadir J

Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia

Ferdy Sambo (FS) akhirnya mengakui sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, ajudannya.

Pengakuan tersebut disampaikan saat diperiksa Komnas HAM yang sengaja mendatangi Mako Brimob dimana saat ini FS ditahan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui sebagai aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir J

“Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama,” kata Taufan Damanik, saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022) malam.

Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal. Termasuk konstruksi awal bahwa kematian Brigadir J karena tembak-menembak.

“Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB.

Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023 dengan Cetak Rekor Kemenangan Terbesar

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Lindungi Martabat Keluarga

Sebelumnya Inspektur Jenderal Ferdy Sambo buka suara usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamis (11/8/2022) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ferdy Sambo memberikan pernyataannya kepada masyarakat melalui kuasa hukum, Arman Hanis.

“Hari ini klien kami Bapak FS (Ferdy Sambo) telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pernyataan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas Bapak FS dalam rangkaian peristiwa di Duren Tiga,” tutur Arman Hanis kepada awak media.

 

Ferdy Sambo menyatakan akan patuh dalam setiap proses hukum yang menjalani dirinya. Nantinya di pengadilan dia mengatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya.

“Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan,” tutur Sambo seperti dilansir Kompas.com.

Ia mengungkapkan alasannya melakukan peristiwa pembunuhan kepada Brigadir J untuk menjaga dan melindungi keluarganya.

“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” lanjutnya.

Selain itu Sambo hanya mengungkapkan dia meminta maaf khususnya kepada Kepolisian RI terkait kasus yang menimpanya kali ini.

Baca Juga:  Persib Bandung Resmi Umumkan Kedatangan Ricky Kambuaya dan Rahmat Irianto dari Persebaya

“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati. Saya memohon maaf. Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Inspektorat Khusus (Irsus) mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo telah mengakui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam pengakuannya, Sambo mengatakan rencana pembunuhan terkait tindakan yang Brigadir J lakukan di Magelang.

“Dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis.

Andi melanjutkan Sambo lantas memanggil tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal.

“Untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” imbuhnya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...