Profil Gazalba Saleh, Hakim Agung Era Jokowi yang Tiga Kali Menang Lawan KPK
Hakim Agung non aktif Gazalba Salej dibebaskan dari penjara karena majelis hakim menerima eksepsi Gazalba terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
Gazalba Saleh, Hakim Agung di era Presiden Jokowi jadi pembicaraan.
Hakim Agung non aktif itu dibebaskan dari penjara karena majelis hakim menerima eksepsi Gazalba.
Yakni eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK telah mendakwa Gazalba dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di MA sebesar Rp 62,8 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Jaksa KPK tak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh.
Pasalnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK tidak mendapatkan delegasi untuk menuntut Hakim Agung nonaktif itu dari Jaksa Agung RI.
Hal ini disampaikan Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan pertimbangan hukum dikabulkannya eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa KPK.
Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Putusan bebas bagi Gazalba Saleh ini menjadi kekalahan ketiga KPK terhadap hakim agung non-aktif tersebut.
KPK sendiri resmi mengajukan perlawanan atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Tim Jaksa, hari ini telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) kaitan dengan putusan sela majelis hakim dalam perkara terdakwa Gazalba Saleh,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Ali menuturkan, Tim Jaksa KPK menandatangani akta perlawanan itu melalui panitera muda (Panmud) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Ali, Tim Jaksa KPK akan segera menyusun argumentasi hukum yang akan digunakan dalam upaya banding ini.
Sebelumnya, KPK pernah kalah dua kali melawan Gazalba di PN Tipikor Bandung dan kasasi di Mahkamah Agung.
Awalnya, KPK sempat menetapkan Gazalba sebagai tersangka hingga terdakwa pada kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Pada kasus tersebut, KPK mendakwa Galzaba menerima Sin$20 ribu dari total suap Sin$110 ribu yang mengalir dari Heryanto Tanaka.
Suap ini mengalir mulai dari kuasa hukum, aparatur sipil negara hingga panitera pengganti atau asisten Gazalba di MA.
Akan tetapi, majelis hakim PN Tipikor Bandung memutus bebas Gazalba Saleh pada tingkat pertama.
KPK pun mengajukan kasasi ke MA dengan harapan bisa memenjarakan Gazalba.
Akan tetapi, MA justru mendukung PN Tipikor Bandung dengan juga memberikan vonis bebas kepada Gazalba, Oktober 2023.
Profil Gazalba Saleh
Dr Gazalba Saleh SH MH adalah pria kelahiran Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia menyelesaikan jenjang pendidikan strata 1 (S1) Jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum atau FH Makassar, Provinsi Sulsel.
Gazalba juga tercatat menyelesaikan pendidikan strata 1 (S2) dan strata 3 (S3) di Unpad Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Gazalba adalah alumni S2 dan S3 Ilmu Hukum Universitas Padjajaran atau Unpad Bandung.
Dr Gazalba Saleh SH MH adalah seorang Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) dengan asal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gazalba diketahui menjadi Hakim Agung MA sudah sejak 7 November 2017 silam.
Dia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai salah satu hakim agung oleh Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 117/P Tahun 2017 tertanggal 26 Oktober 2017.
Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung MA, Gazalba juga adalah dosen Universitas Narotama Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dia pernah menangani sejumlah perkara menonjol dan menarik perhatian publik.
Salah satu di antaranya adalah menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 itu, majelis kasasi MA ‘menyunat’ hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy dengan 9 tahun pidana penjara.
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.
Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.
Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.