Business is booming.

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang membahayakan Bharada E.

LPSK Dipastikan takkan mengawal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan rekannya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu menolak permohonan perlindungan dari Bharada E karena dianggap tak memenuhi syarat.

Penolakan untuk melakukan pelindungan dari Bharada E disampaikan langsung Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan pers di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

“Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2022,” kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo seperti dilansir Antara.

Meski demikian, lanjut Hasto, LPSK telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kini Bharada E menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

“Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator,” katanya lagi.

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak Ada Ancaman Membahayakan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan Bharada E pada 13 Juli terkait dengan LP (Laporan Polisi) percobaan pembunuhan, selain itu juga terkait dengan status Bharada E ketika itu menjadi saksi atas dugaan kekerasan seksual kepada Ibu PC.(Putri Candrawathi)’.

Baca Juga:  Ini Daftar 27 Nama Kader yang Dipecat PDIP Perjuangan

Ia menjelaskan bahwa penolakan ini karena tidak didapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, serta keterangan yang disampaikan pemohon terkait tindak pidana percobaan pembunuhan tidak berkesesuaian dengan informasi yang LPSK himpun terkait luka tembak yang dialami oleh Brigadir J.

Hal tersebut, kata Edwin, sebagaimana Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (12/8)

Edwin menyebut LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang membahayakan Bharada E.

“Ancaman yang dimaksud oleh pemohon yaitu adanya laporan balik dari pihak keluarga Brigadir J dan pemohon juga mengkhawatirkan tindakan balas dendam dari pihak yang dirugikan atas kematian Brigadir J,” kata Edwin.

Edwin Partogi mengatakan, sebelum mengambil keputusan tersebut, pihaknya telah melakukan tiga kali wawancara dalam lima kali pertemuan dengan asesmen psikologis yang dilakukan sebanyak tiga kali terhadap Bharada E.

Berdasarkan pemeriksaan psikologis, Edwin menyebut Bharada E kurang memenuhi kriteria untuk layak dipercaya karena kualitas memori yang tidak cukup memadai dan tidak ada indikasi kondisi yang lazim ditemukan pada korban percobaan pembunuhan.

“Teridentifikasi tidak memiliki masalah psikologis yang memadai sebagai terduga saksi kekerasan seksual dan terduga korban percobaan pembunuhan, dengan adanya keterbatasan bukti psikologis mengingat keterangan yang diberikan tidak konsisten, meragukan, tidak ingat atau tidak tahu. Selanjutnya, tidak ditemukan adanya resiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman,” katanya.

Meski demikian, kata Edwin, berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E perlu diberikan intervensi psikologis sesuai kebutuhan sebagai terduga saksi penembakan atau pembunuhan untuk mengurangi beban psikologis yang mungkin timbul selama menjalani proses hukum.

Selain itu, Edwin menyebut LPSK memberi rekomendasi kepada Kapolri agar Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), serta terkait penerbitan dua Laporan Polisi yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL.

“Serta Kapolri diharapkan untuk mengambil langkah-langkah memastikan jaminan ketidakberulangan penanganan yang tidak profesional dan upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice,” ujarnya.

Baca Juga:  Jejak Karier Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Akpol 1994, Kabag Jianling Stamaops Kapolri
Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...