BPJS Trending, Netizen Kecam Pernyataan Menkes Bayar Kok Dianggap Beban?
Menteri Kesehatan berharap masyarakat mampu tak bebani BPJS
Tagar BPJS trending di media sosial Twitter pada Rabu (23/11/2022), menyusul Menteri Kesehatan berharap masyarakat mampu tak bebani BPJS atau negara dengan menggunakan kombinasi pembayaran asuransi swasta untuk biaya perawatan kesehatannya.
Sontak netizen gaduh menananggapi tagar BPJS yang trending hingga tercatat 2.033 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.
Seperti pemilik akun Twitter @lizalinda17 menulis, “Masa kita diwajibkan tetap bayar bpjs karena mandatory, tapi gak boleh pake. Asuransi kantor kan ada limitnya. Sepanjang premi dibayar maka bpjs wajib menanggung bila terjadi risiko. Jangan preminya mau, kewajibannya ga mau.”
Lalu akun Twitter @IraSamsudin menulis, “Lah, buat apa byr iuran mahal²? 😯 Kalo niatnya utk bantu mereka yg gak mampu, yah mending disalurkan ke lembaga² zis yg sdh ada. Lgpl kan tujuan utama ‘ikut’ bpjs kan spy bisa dicover biaya rs/obat kalo sakit? 🙁”
@Ronaldxcviii menulis, “Lhooo trus ngapain mewajibkan semua warga negara pake bpjs?”
@Gandawan menulis, “Ini maksudnya apa? Kalau mewajibkan semua orang untuk terdaftar di BPJS Kesehatan, konsekuensinya semua orang wajib dibiayai urusan kesehatannya. Kalau orang berpunya dianggap beban, maka jangan minta mereka jadi peserta BPJS Kesehatan. Tugas Pemerintah jangan jadi tugas rakyat.”
@prajuritRindu menulis, “Setuju banget, agak lucu dengar statement Pak Menteri. Yang mampu sekarang malah terkesan dianggap beban, padahal menbayar dengan iuran yg sama. Saya pribadi walau punya asuransi swasta, ga suka dengar statement kaya gini, kok kita bayar kewajiban, tapi dapat hak dipersulit.”
@farok_ajjih menulis, “Hey … Kalian yg mewajibkan kami ikuti BPJS ..sampe NGANCEM² ga bisa perpanjang surat kendaraan, urusan yg lain jg dipersulit hanya krn TIDAK IKUT BPJS,.. Sekarang kalian bilang ” Membebani BPJS ” ?? Kalian yg MEMBEBANI kami …”
@diamdanmelawan menulis, “Pernyataan bangxxx seorang pejabat negara. Lha wong ngurus apa2 tak peduli rakyat mampu ato miskin disyaratkan harus terdaftar dan aktif di BPJS. Eh, begitu mo memanfaatkan BPJS kok dianggap beban negara.”
@masyastra menulis, “Perasaan itu bukan membebani deh tp malah bantu negara.. Lagian ya ngapain drdl mewajibkan semua org harus dftar bpjs, klo fasilitasnya dibatasi apalagi ditiadakan..”
@kraken691085 menulis, “Lah banyak juga yg ga mau terikat BPJS malah dipaksa.urus surat2 aja harus ada bpjs http://sekarang.eh kesininya malah ngomong gini ini Mentri gobxxx.”
@dovegirly_ menulis, “Maksudnya gmn ini “Tak bebani bpjs atau negara” lah kan itu duit kita pak tiap bulan bayar. Makanya duit rakyat buat bayar bpjs jangan dipake biar bpk dan negara gak terbebani, juga bayar rs kesian para perawat dan dokter yg gajinya pada ditunggak2in.”
@verticalscape menulis, “Gue bayar tiap bulan … Setiap sakit ke dokter tanpa pakai BPJS pak. Bapak digaji ngk seharusnya juga bicara begitu Perbaiki dululah sistem nya, kontrol bapak yakin berjalan dengan baik?”
@redha_mahendra menulis, “Maksudnya, membebani bgmana ya? Kan kita bayar premi sesuai ketentuan. Jujur, sy gk smpe 3 x pake fasilitas bpjs. Alhamdulillah diberi badan sehat”
@hannypurwanto menulis, “Kontra produktif, Bro.
Satu sisi BPJS mjd persyaratan dalam pengajuan administrasi di pemerintahan. Stlh masyarakat membayar Iuran BPJS, membatasi utk tdk membebani BPJS. Emang gretonk BPJS?”
@erickyoku menulis, “BPJS kesehatan jadi sumbangan sukarela dari orang mampu gitu?? Pengelola BPJS kesehatan saja gajinya besar-besar kok”
@AhmadYa96189131 menulis, “Pak Mentri ini harusnya memahami isi UUD 45 dulu. Rakyat bukan beban negara , tapi negara mempunyai kewajiban mensejahterakan rakyatnya , trus untuknapa negara bayar mahal pejabat kalo bukan buat berfikir dan menghasilkan ide2 yg bisa menguatkan ekonomi negara.”
@iamwiweko menulis, “Sama rakyat kok pilih2.”
@PineksoRoyi1 menulis, “Lah bukannya bpjs tu bayar premi yak ky asuransi ??? Kok jadi “beban” ??? Maksute piye iki ??? 😑🤨”
@Maz_Jawull menulis, “Maksudnya pemerintah maunya rakyat dipaksa harus punya BPJS dan wajib mengiur tapi kalau bisa jangan dimanfaatkan….”
@reremifasolasi menulis, “Disuruh bayar iuran tapi diharapkan pakenya asuransi swasta aja klo sakit. Lah kalo gitu gue bayar asuransi swasta doang ajalah, ngapain bayar BPJS klo dihimbau untuk ga dipake”
@Komentator_aja menulis, “Ini menteri ngomongnya sembarangan asal njeplak. Anda pikir yang paling rutin bayar BPJS kesehatan itu siapa ? Para pekerja yang gajinya langsung dipotong iuran. Kalau memang tidak boleh pakai, sekalian saja BPJS kesehatan jangan diwajibkan kepesertaannya. Kita lebih suka itu”
Menteri Kesehatan Minta Masyarakat Mampu Tak Bebani BPJS Atau Negara
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini pemerintah bersama dengan asuransi swasta tengah membahas rencana kombinasi pembayaran atau coverage biaya perawatan kesehatan masyarakat yang dilakukan BPJS Kesehatan dan swasta.
Kombinasi dilakukan supaya semua beban biaya perawatan kesehatan masyarakat yang sakit tidak semuanya ditimpakan kepada BPJS Kesehatan. Terutama, beban masyarakat dari golongan keluarga mampu.
“Sehingga pembayaran BPJS Kesehatan bisa kita prioritaskan ke masyarakat yang memang tidak mampu. Sisanya, kita harapkan bagi masyarakat mampu tidak membebani BPJS atau negara, tapi mereka membayar sendiri melalui asuransi swasta,” katanya dikutip CNNIndonesia.com dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022).
Ia menjelaskan rencana tersebut sudah berjalan dalam bentuk pembayaran selisih biaya akomodasi. Selanjutnya, Budi mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan pembayaran selisih biaya medis.
Penjelasan Budi tersebut berkaitan dengan perkembangan kebijakan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan revisi tarif JKN yang diharapkan bisa dikeluarkan keputusannya pada akhir 2022.
“Kita ingin memastikan ke depannya agar layanan BPJS atau JKN ini sustainable, integrasi dengan asuransi swasta harus terjadi. Sehingga pemerintah akan konsentrasi melayani masyarakat yang memang tidak mampu, sedangkan masyarakat mampu diharapkan bisa mengcover premi asuransinya dengan premi asuransi swasta,” tegas Budi.
Sementara, di dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sudah dijelaskan soal asuransi kesehatan tambahan (AKT).
Merujuk Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar selisih biaya/tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp400 ribu.
Selanjutnya pada Pasal 25 ayat (2) dikatakan bahwa dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki asuransi kesehatan tambahan, maka selisih biaya/tambahan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara asuransi kesehatan tambahan dan rumah sakit.