Sejarah BP Tapera dan Kepengurusannya Saat Ini
Jokowi mengklaim bahwa pemerintah telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan mengenai gaji pekerja yang dipotong sebesar 3 persen.
Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat trending.
Ini karena presiden Jokowi meneken peraturan pemerintan (PP) No 21/24 yang menetapkan pemotongan 3 persen gaji pekerja baik PNS hingga swasta.
Yakni pekerja yang gajinya di atas UMR.
PP No. 21/2024 adalah Perubahan Atas (PP Nomor 25/2020)Â terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.Â
Yakni pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.Â
Jokowi mengklaim bahwa pemerintah telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan mengenai gaji pekerja yang dipotong sebesar 3 persen.
Ia menganggap wajar protes dari masyarakat karena itu kebijakan baru.
Ia memperkirakan semua akan merasakan manfaatnya setelah kebijakan itu berjalan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya PP No. 21/2024
Peraturan itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Tentang BPÂ Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat.Â
BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.
BP Tapera didirikan 1993
Dasar hukum pendirian Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman
Undang Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Lembaga sebelumnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Struktur Organisasi
BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang serta tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepailitan (Pasal 50 UU no. 4 tahun 2016)
BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Struktur Organisasai BP Tapera
Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A – KOMISIONER
Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D- DEPUTI KOMISIONER BIDANG PENGERAHAN DANA
Doddy Bursman, S.E., M.M – DEPUTI KOMISIONER BIDANG PEMUPUKAN DANA
Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A- DEPUTI KOMISIONER BIDANG PEMANFAATAN DANA
Wilson Lie Simatupang, S.H., M.H – DEPUTI KOMISIONER BIDANG HUKUM & ADMINISTRASI
Kantor pusat
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3, dan C3, Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.