Business is booming.

Ferdy Sambo Trending, Hotman Paris Khawatir Vonis Mati Diblokir Kalapas

surat keterangan kelakuan baik itu, pasti menjadi surat paling mahal harganya

Tagar Ferdy Sambo trending di media sosial Twitter pada Senin (13/2/2023), menyusul terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Netizen pun gaduh menanggapi tagar Ferdy Sambo yang trending, namun pengacara kondang Hotman Paris Hutapea khawatir vonis mati tersebut bakal diblokir kepala lapas dengan surat keterangan kelakuan baik yang diterbitkannya.

“Nantinya surat keterangan kelakuan baik itu, pasti menjadi surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik tersebut,” kata Hotman, menanggapi vonis mati Ferdy Sambo.

Menurut Hotman Paris, dalam Pasal 100 KUHP disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, tidak bisa langsung dihukum mati, tapi harus diberi kesempatan 10 tahun.

Kesempatan 10 tahun itu disebut Hotman, apakah terdakwa berubah berkelakuan baik atau tidak. Di sinilah Hotman menilai, nanti bakal ada surat keterangan kelakuan baik yang diterbitkan oleh kepala lapas penjara melalui cara-cara yang ilegal.

“Daripada dihukum mati,orang berapapun akan mau membayarnya. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” ungkap Hotman.

Karena itulah Hotman Paris mempertanyakan Pasal 100 KUHP tersebut, apa artinya padahal sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati dan harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik.

Baca Juga:  Profil Kolonel Laut (T) Bisyar Adib, AAL 1993, Promosi Dankodikdukum Kodiklatal

“Ya, dipenjara ya akan menentukan kelakuan baik kan?” tuturnya.

Kondisi tersebut disebut Hotman sama seperti remisi untuk para koruptor pada perkara korupsi. Jika 2/3 masa tahanan sudah dijalani, maka sudah bisa keluar kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga.

“Sangat jelas sekarang ini kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat presitius dan sangat bergengsi,” kata Hotman Paris sambil menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ia ada rencana melamar jadi kepala lapas.

Gaduh

Netizen gaduh menanggapi tagar Ferdy Sambo yang trending. Seperti pemilik akun Twitter @wearedestinated menulis, “hukuman m4ti itu beneran sampe m4ti ya? dit3mbak atau gimana? terusss katanya sambo mau bongkar rahasia polisi, bener?

Lalu akun Twitter @LekSamosir menulis, “Nanti klo yg ditembak bukan ferdi sambo gimana ngabs? Taunya org lain yg di korbankan. Terus FS ganti identitas.”

@shantihtg1 menulis, “Itu implementasinya berlaku baru di 2026. Kasusnya divonis mati pakai pasal 340 kuhp saat ini-_-“

@shirube1 menulis, “Dalam kurung ini untuk orang orang yang punya jabatan,tp klo yang kena hukuman mati rakyat biasa pasti bakal langsung di hukum mati tanpa ada ditunda 10 taun wkwkwkw”

@macaronibasahh menulis, “ini kuhp baru dan berlakunya mulai 2026, untuk sekarang masih pakai kuhp lama dengan masa yang lebih singkat hanya 3tahun. cmiiw”

@_ORANGBAIQ menulis, “1bulan ntar kelakuan baik juga dilepasin lagi wkwk namanya juga wakanda 4ever”

@OveliaAYH menulis, “Nanti beli surat berkelakuam baik ke kepala lapasnya, akhirnya bebas dan hidup bahagia”

@flowerys__ menulis, “kuhp baru masih beberapa tahun lagi disahkannya, skrang masih pake aturan lama”

@Fadelllooo menulis, “Implementasi kuhp terbaru itu di 2026 nanti, bukan skrg”

@pcyrjj37 menulis, “Tapi kak itu baru berlaku nanti tahun 2025 RKUHP berlaku 3 tahun setelah pengesahan. Dan sambo terkena pidana mati”

@Firmansyah_Adv menulis, “KUHP terbaru itu baru akan mulai berlaku efektif nanti di tahun 2025. belum berlaku tahun 2023 ini. masih ada waktu 2 tahun lagi.”

Ferdy Sambo Divonis Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Ini Tujuh Kapolres di Polda Metro Jaya yang Dilantik, Akpol 1996 Hingga Akpol 2003

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Sumber: Antaranews.com)

Baca Juga:  Profil Brigjen TNI Tarsono, Akmil 1992, Pa Sahli Tk II Kasad Bid LH

 

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...