Business is booming.

Pramono Anung Luruskan Tujuan Larangan Bukber, Hanya untuk Pejabat ASN Tidak untuk Masyarakat

Saat ini pejabat pemerintah dapat sorotan tajam, karena itu presiden meminta pejabat di lingkungan ASN buka puasa secara sederhana

Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, meluruskan maksud larangan buka puasa bersama (bukber).

Ia memastikan larangan bukber hanya berlaku di kalangan pejabat, seperti para menko para menteri dan lembaga pemerintah.

Hal itu tak berlaku kepada masyarakat umum. Artinya bukber dengan masyarakat umum masih diperbolehkan.

Saat ini pejabat pemerintah dapat sorotan tajam, karena itu presiden meminta pejabat di lingkungan ASN buka puasa secara sederhana

“Intinya kesederhanaan, acuan yang utama,” kata Pramono Anung.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar momen buka puasa bersama ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H.

Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

Adapun alasan yang tercantum, yakni karena saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.

Larangan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah pihak.

Antara lain dari Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Ia mengkritik larangan para pejabat dan pegawai di pemerintahan menggelar buka puasa bersama sepanjang bulan Ramadan tahun ini.

Menurutnya larangan itu  tidak arif dan tidak adil.

Larangan itu malah terkesan tak memahami makna dan hikmah dari prosesi buka puasa bersama di bulan Ramadan.

Baginya, buka puasa bersama menjadi ajang meningkatkan silaturahmi dan positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara.

 

Baca Juga:  Profil Sekar Tanjung, Anak Bungsu Akbar Tanjung, Calon Wali Kota Solo

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan Jokowi untuk tidak melarang kegiatan buka bersama baik di lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat.

Pria yang juga seorang Ahli Hukum Tata Negara ini khawatir hal tersebut dianggap sebagai gerakan anti-Islam.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...