Business is booming.

Pramono Anung Wibowo Ikut Selfie Naik Transjakarta Berangkat Kerja

Ikutan ASN yang pada selfie laporan ke saya, saya juga laporan. Selamat hari Rabu Saya naik @pt_transjakarta pagi ini dari Taman Suropati ke Matraman. Kalian pada naik apa?

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo ikut memberi contoh melaksanakan aturan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Meski ruhah dinasnya dekat ia tetap naik Transjakarta dari rumah dinas Taman Suropati menuju Balaikota Jakarta di kawasam Monas.

Ia pun menujukkan selfienya naik Transjakarta melaui akun@pramonoanunggw

“Ikutan ASN yang pada selfie laporan ke saya, saya juga laporan. Selamat hari Rabu.”
Pramono berjalan kaki dari Rumah Dinas Gubernur menuju Halte Taman Suropati. Ia pun tampak menunggu bus listrik Transjakarta 4C untuk menuju Halte Carolus.
Sesampainya di Halte Carolus, Pramono melakukan transit dan menaiki bus Transjakarta 5M dari Halte Carolus menuju Halte Matraman.
Pramono turun di halte Matraman karena ia akan memberikan sambutan di acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Balairung. Ia pun langsung berjalan kaki dari halte bus menuju hotel tersebut.
Pramono mengaku karena rumah dinasnya berdekatan dengan Balai Kota Jakarta dan tidak ada transportasi umum menuju ke sana, maka setiap hari Rabu dirinya akan berjalan kaki.

 

Usai menghadiri acara di Hotel Balairung Matraman, Pramono akan langsung menuju Gedung DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun, dikarenakan keterbatasan waktu, dia pun meminta maaf karena harus menggunakan kendaraan pribadi menuju Gedung DPR RI karena dirinya harus hadir tepat waktu ke rapat tersebut.

Baca Juga:  Ketua DPR Trending, Netizen Sebut Gak Punya Empati

Pramono mengatakan akan membuka lima (rute Transjabodetabek) lainnya, yang menghubungkan ke Jawa Barat (tiga rute) dan Banten tambah dua lagi

Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang kewajiban penggunaan angkutan umum massal oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap hari Rabu. Ingub ini ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025 dan mulai berlaku efektif pada 30 April 2025.

Pokok-Pokok Ingub No. 6 Tahun 2025:

Kewajiban Penggunaan Angkutan Umum: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum massal seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, dan angkot setiap hari Rabu, baik untuk perjalanan ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dinas, maupun pulang kerja.

Pengecualian: ASN yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dikecualikan dari kewajiban ini.

Pelaporan Kepatuhan: ASN diminta untuk melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum dengan mengirimkan swafoto (selfie) saat berada di dalam moda transportasi umum sebagai bukti kepatuhan terhadap instruksi ini.

Tujuan Kebijakan: Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan ASN serta masyarakat umum.

Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.

Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Baca Juga:  Profil Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, Akmil 1992, Danrem 141/TP

Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.

Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.

SIARAN PERS

Mulai Besok, Pegawai Pemprov DKI

Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

DKI Jakarta

Selasa, 29 April 2025 14:34

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai besok (30/4).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, di Jakarta, pada Selasa (29/4).

Pegawai Pemprov DKI dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai. Namun, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Baca Juga:  Putri Marino Jadi Idola Baru, Trending Lagi karena Layangan Putus

Sebagai upaya pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan ini.

“Pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” lanjut Chaidir.

Dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan. Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan PD untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

 

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...