Pramono Anung Wibowo Ikut Selfie Naik Transjakarta Berangkat Kerja
Ikutan ASN yang pada selfie laporan ke saya, saya juga laporan. Selamat hari Rabu Saya naik @pt_transjakarta pagi ini dari Taman Suropati ke Matraman. Kalian pada naik apa?

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo ikut memberi contoh melaksanakan aturan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Meski ruhah dinasnya dekat ia tetap naik Transjakarta dari rumah dinas Taman Suropati menuju Balaikota Jakarta di kawasam Monas.
Ia pun menujukkan selfienya naik Transjakarta melaui akun@pramonoanunggw
Usai menghadiri acara di Hotel Balairung Matraman, Pramono akan langsung menuju Gedung DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun, dikarenakan keterbatasan waktu, dia pun meminta maaf karena harus menggunakan kendaraan pribadi menuju Gedung DPR RI karena dirinya harus hadir tepat waktu ke rapat tersebut.
Pramono mengatakan akan membuka lima (rute Transjabodetabek) lainnya, yang menghubungkan ke Jawa Barat (tiga rute) dan Banten tambah dua lagi
Adapun kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta menaiki transportasi umum setiap hari Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang kewajiban penggunaan angkutan umum massal oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap hari Rabu. Ingub ini ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025 dan mulai berlaku efektif pada 30 April 2025.
Pokok-Pokok Ingub No. 6 Tahun 2025:
Kewajiban Penggunaan Angkutan Umum: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum massal seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, dan angkot setiap hari Rabu, baik untuk perjalanan ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dinas, maupun pulang kerja.
Pengecualian: ASN yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dikecualikan dari kewajiban ini.
Pelaporan Kepatuhan: ASN diminta untuk melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum dengan mengirimkan swafoto (selfie) saat berada di dalam moda transportasi umum sebagai bukti kepatuhan terhadap instruksi ini.
Tujuan Kebijakan: Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan ASN serta masyarakat umum.
Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.
Pemprov DKI Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.
Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.
Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto.
SIARAN PERS
Mulai Besok, Pegawai Pemprov DKI
Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
DKI Jakarta
Selasa, 29 April 2025 14:34