Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR Nasdem dan Mantan Bupati Kota Waringin Barat
Kejaksaan Agung RI pada Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB mengamankan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem bernama Ujang Iskandar (UI).

Kejaksaan Agung RI pada Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB mengamankan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem bernama Ujang Iskandar (UI).
Ia diamankan di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
UI diduga tersandung kasus dugaan korupsi saat ia menjabat Bupati Kota Waringin Barat.

Pihak kejaksaan mengklaim telah melakukan pemanggilan terhadap UI namun selalu diabaikan hingga akhirnya melakukan pengamanan begitu yang bersangkutan turun dari pesawat setelah melakukan perjalanan dari Vietnam.
Ada pun dasar pengamanan UI berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng tentang permohonan pencegahan ke lar negeri.
Ada pun kasus UI adalah dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri than 2009.
Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023
Kemudian, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.
Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).
Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Profil Ujang Iskandar
Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si. (lahir 6 Juni 1961) adalah seorang politikus Indonesia.
Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2023 menggantikan Ary Egahni Ben Bahat yang mengundurkan diri hingga ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2024.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dari 2005 hingga 2015.