Business is booming.

14 Tahun Jadi Penyidik KPK, Novel Baswedan Merasa Kini Malah Dianggap Brengsek

Novel Baswedan Pemberantasan Korupsi Tak Diperlukan Lagi, Ingin Mundur Sejak Lama

Sudah 14 tahun menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan merasa pemberantasan korupsi sudah tak diperlukan lagi.

Ini karena perlakuan terhadap dirinya sebagai penyidik KPK yang sudah diluar batas normal.

Setelah kasus penyiraman matanya oleh air keras, Novel kini diujung pemecatan terakhir tak lolosnya tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel mengaku sudah ingin mengundurkan diri dari KPK sejak 2019.

Pasalnya Novel merasa bahwa terlalu banyak tekanan dan hinaan yang terus menerus ia terima.

Di sisi lain, laporannya terkait serangan dan hinaan itu tidak pernah ditindaklanjuti polisi.

Hal itu ia ungkapkan pada diskusi virtual yang diadakan Public Virtue Institute, Minggu (20/6/2021).

Baca Juga:  Putra Daerah Wilayah Timur Diprioritaskan Jadi Awak Kapal Perang TNI AL

Novel mengaku kerap kali ingin keluar dari KPK karena merasa tidak ada perlindungan dari negara saat ia dan rekan-rekannya berjuang memberantas korupsi.

Padahal memberantas korupsi adalah bagian dari kepentingan negara, bukan pribadi.

“Jadi ketika seolah-olah yang memberantas korupsi dikerjai, malah dibuat seolah kami orang-orang brengsek yang harus diuber, memang lebih bagus ditinggalkan. Jadi pemberantasan korupsi biar enggak ada saja,” ungkapnya.

Novel mengaku seringkali merasa tersinggung ketika banyak pihak menudingnya berpura-pura buta.

Padahal mata kiri Novel mengalami kerusakan karena disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menjalankan ibadah Shalat Subuh di sebuah masjid yang tak jauh dari kediamannya.

Novel kadang mempertanyakan apalagi yang harus ia perjuangkan ketika banyak upaya yang dilakukan pihak-pihak yang ingin menjegal upayanya melakukan pemberantasan korupsi kerap tak mendapatkan respons dari atasan dan aparat penegak hukum.

Novel Baswedan diketahui merupakan salah satu dari 51 pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Konsekuensinya, Novel tidak lolos untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak bisa lagi bekerja sebagai pegawai lembaga itu.

Adapun Novel bersama 50 orang yang lain dianggap memiliki rapor merah dalam hasil tes tersebut.

Hingga kini Pimpinan KPK belum mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian para pegawai itu.

Banyak pihak menilai penyelenggaraan TWK bermasalah dalam segi hukum karena tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Namun TWK sebagai syarat alih status kepegawaian diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 buatan Pimpinan KPK.

Berbagai pertanyaan yang disampaikan dalam tes tersebut juga dianggap memiliki muatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena menyentuh ranah privat, kebebasan berpikir dan beragama.

Baca Juga:  Pengurus Apkasi 2021-2026 Terbentuk, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Ketua Umum

Saat ini Komnas HAM turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM pada tes yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut.

Profil Novel Baswedan

Kompol. (Purn.) Novel Baswedan (lahir di Semarang, Jawa Tengah, 22 Juni 1977 (umur 43 tahun).

Novel lulus dari SMA Negeri 2 Semarang pada tahun 1996, kemudian menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian pada tahun 1998.

Setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1998, Novel mulai bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 1999.

Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu sejak 2004 hingga 2005.

Ia kemudian ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun, dan pada Januari 2007 ditugaskan sebagai penyidik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novel mengakhiri tugasnya di Polri dan kemudian menjadi penyidik tetap KPK sejak tahun 2014.

Novel memulai tugasnya di KPK sejak tahun 2007 ketika ia ditugaskan oleh Polri pada institusi tersebut.

Sejak saat itu, Novel berpartisipasi dalam penyelidikan berbagai kasus besar yang ditangani oleh KPK.

Novel turut serta dalam menyelidiki kasus suap yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada tahun 2011

Kemudian kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR, Angelina Sondakh; serta kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang terjadi pada tahun 2004.

Novel juga terlibat dalam penyelidikan kasus suap dalam beberapa perkara pilkada yang melibatkan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada tahun 2013.

Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Kepolisian Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 2004

Kasus tersebut pada akhirnya dihentikan setelah permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terlebih setelah laporan Ombudsman yang mendapati beberapa kejanggalan terkait pemrosesan kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel.

Pada tahun 2014, Novel memutuskan mundur dari Polri dan menjadi penyidik tetap KPK setelah perintah Mabes Polri yang menarik kembali seluruh penyidik yang berasal dari kepolisian.

Pihak kepolisian membuka kembali kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel pada tahun 2015, walaupun penyelidikan sudah dihentikan sejak 2012.

Novel tidak memenuhi panggilan Polri untuk pemeriksaan kasus tersebut pada Februari 2015, terlebih dengan perintah Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kepada Novel untuk tidak memenuhi panggilan Polri.

Pada 1 Mei 2015, Novel ditangkap di kediamannya atas kasus tersebut.

Banyak pihak mengaitkan penangkapan Novel oleh Polri sebagai balas dendam atas penyelidikan terkininya terkait kasus korupsi pengadaan simulator uji kendara SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo, serta kasus rekening gendut yang melibatkan Komjen Budi Gunawan pada tahun yang sama.

Pada Juni 2021, Novel masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Yang dijadikan syarat kelulusan alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Atas polemik ini, Novel cs mengadu ke Komnas HAM

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...