Biaya Perjalanan Pejabat KPK Non Penindakan Boleh Ditanggung Panitia
Biaya yang ditanggung panitia bukan merupakan bentuk gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru berupa biaya perjalanan pejabat KPK bias ditanggung pihak pengundang.
Peraturan baru itu diterbitkan pada 30 Juli 2021.
Lembaga pimpinan Firli Bahuri telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Sementara pada peraturan sebelumnya, biaya perjalanan dinas pegawai KPK akan ditanggung sendiri oleh lembaga pemberantasan korupsi ini.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai KPK yang ditanggung panitia merupakan bentuk gratifikasi.
Ali menyebut bahwa biaya perjalanan dinas pegawai KPK baik ditanggung panitia atau lembaga anti rasuah merupakan biaya operasional kegiatan.
“Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap,” kata Ali dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa biaya operasional yang diberikan panitia penyelenggara hanya boleh diberikan pada pegawai non penindakan.
Pasalnya, hal itu dilakukan demi mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan perkara.
Kendati begitu, Ali juga menyebut pegawai KPK tetap tidak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK.
Hal itu dilakukan sebagaimana para pegawai KPK yang secara ketat menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
“Pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan,” terang Ali.
Ali menambahkan, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
Dalam hal ini, Ali menyebut aturan terkait biaya operasional diterbitkan guna mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
Selain itu juga demi menghindari pembiayan ganda.
“Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut,” ucap dia.
Ali memastikan bahwa KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.
Bahkan, biaya perjalanan pimpinan dan pegawai KPK, tetap dibebankan kepada anggaran KPK apabila panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya.
“Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta,” pungkasnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut biaya perjalanan dinas pegawai KPK yang ditanggung panitia bukan merupakan bentuk gratifikasi, melainkan harmonisasi.
Ali menyebut bahwa biaya perjalanan dinas pegawai KPK baik ditanggung panitia atau lembaga anti rasuah merupakan biaya operasional kegiatan.
“Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap,” kata Ali dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/8/2021).
Diketahui sebelumnya, pada 30 Juli 2021, lembaga pimpinan Firli Bahuri telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Ali menambahkan, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
Terlebih sejak 1 Juni 2021, pegawai KPk telah resmi alih status menjadi ASN. Oleh karena itu, perubahan dalam perkom terkait dengan harmonisasi aturan KPK yang lama dengan yang umum berlaku pada ASN.
Adapun poin perubahan terdapat pada pasal 2A yang berbunyi, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara.
“Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas,” tambahnya.
Dalam hal ini, Ali menyebut aturan terkait biaya operasional diterbitkan guna mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
Selain itu juga demi menghindari pembiayan ganda.
“Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut,” ucap dia.