Business is booming.

Profil Ketua MK Anwar Usman, Tok, UU Cipta Kerja Inskonstitusional

UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat

Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan itu, Kamis (25/11/2021).

Putusan MK cukup mengejutkan, UU Cipta Kerja pun menjadi trending.

UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah dinyatakan cacat formil karena proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ungkap Anwar.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Profil Anwar Usman

Anwar Usman ternyata mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.

Adapun menjadi Hakim Konstitusi seperti sekarang dianggap sebagai jalan takdir yang dipilihkan Allah SWT untuknya.

“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” jelas suami dari Hj. Suhada yang merupakan seorang bidan yang kini mengurus RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama, Depok ini.

Baca Juga:  Tiga Versi Daftar Nama Susunan Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar di Masyarakat

Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, mengaku dirinya terbiasa hidup dalam kemandirian.

Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.

Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Ia pun memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.

Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.

Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Namun, Anwar mengakui tidak asing dengan lembaga peradilan yang berdiri sejak 2003 ini.

Selain dari keilmuan yang didalami, ia pun sudah lama mengenal Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang sama-sama berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Anwar, semenjak Mahkamah Konstitusi berdiri ia selalu mengikuti perkembangan lembaga yang dipimpin oleh Moh. Mahfud MD tersebut sehingga tidak sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan di MK.

Jejak Karier

Tempat, tanggal lahir : Bima, 31 Desember 1956

Baca Juga:  Korlantas Minta Maaf, Kebijakan One Way dan Ganjil Genap Mudik Diperpanjang Waktunya

Pendidikan:

Sekolah Dasar Negeri Bima (1969)

PGAN di Bima (1973)

PGAAN di Bima (1975)

S-1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)

S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001)

S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010)

1997-2003: Asisten Hakim Agung

2003-2006: Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung

2005 Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta merangkap Kepala Biro Kepegawaian.

2006-2011: Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung

6 April 2011 Jadi Hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Periode Pertama (6 April 2011 s/d 6 April 2016)

Periode Kedua (6 April 2016 s/d 6 April 2021)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018)

Ketua Mahkamah Konstitusi (2 April 2018 s/d sekarang)

FORMASIK HAKIM KONSTITSI 2018-SEKARANG

HAKIM KONSTITUSI
ANWAR USMAN (KETUA)
ASWANTO (WAKIL)
ARIEF HIDAYAT
WAHIDUDDIN ADAMS
SUHARTOYO
MANAHAN M. P. SITOMPUL
SALDI ISRA
ENNY NURBANINGSIH
DANIEL YUSMIC PANCASTAKI FOEKH

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...