Cegah Kasus Parigi dan Kendari Terulang, Polri Evaluasi Kepemilikan Senpi
Sambo menjelaskan, atasan harus bertanggung jawab apabila ada personel yang menyalahgunakan senpi
Polri terus melakukan evaluasi kasus penggunaan senjata oleh anggotanya.
Kasus di Parigi dan Kendari, menjadi pelajaran bagi Polri, untuk melakukan evaluasi kepada anggota Polri yang dipersenjatai senjata api.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo memamarkan strategi mencegah penyalahgunaan senjata api oleh personelnya.
Sambo mengatakan, izin senpi polisi yang memiliki masalah keluarga harus dicabut.
“Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak pada intitusi nantinya,” ujar Sambo, mengutip Instagram @divpropampolri, Kamis (17/2/2022).
Sambo melanjutkan, pihaknya akan memeriksa izin pinjam senpi secara rutin. Propam juga akan meningkatkan kompetensi personel dalam penggunaan senpi.
“Beberapa hal yang perlu kami sampaikan bahwa seluruh anggota Polri yang menggunakan atau meminjam senjata api dinas itu memahami betul prinsip-prinsip penggunaan kekuatan kepolisian,” tuturnya.
Sambo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang menyalahi aturan penggunaan senpi. Dia tak ingin pelanggaran penggunaan senpi terulang.
“Kami akan melakukan penindakan tegas dan keras sampai dengan tingkat pengawasan lapangan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang masih terjadi lagi terkait dengan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai prosedur,” ucapnya.
“Jangan ada lagi kejadian Kendari, kejadian di Parigi yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman,” lanjutnya.
Sambo menjelaskan, atasan harus bertanggung jawab apabila ada personel yang menyalahgunakan senpi.
Menurutnya, kapolres hingga kasat di kepolisian setempat ikut bertanggung jawab.
“Nah, bukan lagi anggota yang salah ini, harus kasatnya yang bertanggung jawab, kapolresnya bertanggung jawab,” tuturnya.
Kasus Parigi
Seperti diketahui, seorang warga tewas saat berlangsung bentrok pengunjuk rasa lawan aparat di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022) malam
Warga tersebut bernama Erfaldi (21 tahun), ia ditemukan bersimbah darah di aspal jalan, tak jauh dari lokasi bentrokan di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong
Kabar yang beredar, Aldi, panggilan Erfaldi, bersimbah darah karena tertimpa timah panas atau peluru aparat.
Ada pun penyebab bentrokan diakui Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriady, sebagai upaya polisi membubarkan aksi unjuk rasa yang tak berizin.
Selain tak berizin, pembubaran unjuk rasa terpaksa ditempuh karena sudah dianggap menganggu ketertiban umum.
Yakni menutup jalan trans Sulawesi sejak siang hari.
Sementara itu Mabes Polri menurunkan tim untuk mengungkap peristiwa penembakan pendemo di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Tim tediri dari Divisi Propam dan Divisi Humas Polri.
“Hari ini sesuai perintah Bapak Kapolri, memerintah satu tim dari Divisi Propam juga dibackup dari Divisi Humas Polri untuk langsung berangkat ke Sulteng dan Parigi Moutong,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Dedi menjelaskan, pelibatan tim dari Mabes Polri dalam rangka membantu Polda Sulteng mengungkap peristiwa tersebut hingga tuntas. Tim dari Polda Sulteng juga didatangkan, seperti Direktorat Kriminal Umum, Inafis, dan tim Laboratorium Forensik (Labfor).
“Komitmen pimpinan Polri sangat jelas, kami akan menindak secara tegas terhadap siapapun anggota yang terbukti bersalah dalam peristiwa yang terjadi di Parigi Moutong tersebut,” kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, hasil penyelidikan tim Labfor akan dipantau dan diawasi dan dimonitor Propam serta Humas Polri.
Menurutnya, Polri akan transparan menyampaikan hasil pembuktian secara ilmiah kepada masyarakat.
“Kami tidak boleh berandai-andai, polisi juga dalam hal melakukan penegakan hukum secara internal dan juga tidak berandai-andai,” tuturnya.
Kasus Kendari
Kasus kendari adalah kasus lama dimana Brigadir AM melakukan penembakan pada Randy, seorang mahasiswa bernama Randi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Brigadir AM hukuman empat tahun penjara.
Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini diketuai Majelis Hakim Agus Widodo, Selasa (1/12/2020).
Majelis hakim menyatakan oknum polisi dari Satreskrim Polresta Kendari itu terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP ayat 2.
Karena kelalaiannya menyebabkan warga Kendari Maulida Putri terluka dan seorang mahasiswa tertembak hingga meninggal dunia.
“Terdakwa lalai karena membawa senjata api dan melepaskan tembakan sebanyak dua kali saat membubarkan unjuk rasa mahasiswa di sekitar kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi,” kata ketua majelis hakim saat membaca vonis dalam sidang,.
Menurut Agus Widodo, dua peluru itu berdasarkan keterangan ahli yang dibacakan hakim menembus dada kiri Randi dan satu proyektil lainnya melukai kaki kanan Maulida Putri.
Setelah dilakukan uji balistik terhadap dua proyektil itu identik dengan peluru pembanding yang disita dari pistol milik Brigadir AM.