Business is booming.

Sambo Trending, Gugat Presiden dan Kapolri Tak Terima Dipecat

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Tagar Sambo trending di media sosial Twitter pada Jumat (30/12/2022), menyusul Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Sambo yang trending hingga tercatat 6.555 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.

Seperti pemilik akun Twitter @f_fathur menulis, “Makin seru nih Ferdi Sambo Melaporkan Pak Jokowi dan Pak Kapolri ke PTUN atas pemecatan dirinya sesuai dengan petitum gugatannya Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT di PTUN Jakarta”

Lalu akun Twitter @hipohan menulis, “Jadi Sambo gugat presiden dan kapolri krn tak terima dipecat ? Kenapa Sambo gak minta penghargaan saja sekalian? 🤣”

@3ziza3lya menulis, “Sidang terlalu berbelit2. Padahal kasusnya sdh terang benderang pembunuhan berencana berjamaah. Tinggal vonis saja. Mau lolos dari jeratan hukum dgn cara menghilangkan barang bukti. Itu manusia tdk bertanggung jawab berbuat keji demi ambisi pribadi.”

@DikkyPratama9 menulis, “Saatnya pak Mahpud. Bongkar kesalahan yg di lakukannya.bukti bnyak.saksi ada.dan di waktu seperti ini pas buat polisi berbenah …masak polisi bisa kaya raya …itu yg di benak rakyat.padahal kita tahu gaji berapa”

@warih_17 menulis, “ini taktik “jalan lain” dr team pengacara dan penasehat hukumnya. krn sdh tau di PN akan kalah. maka mencari peradilan lain untuk membebaskan.”

@omsan2018 menulis, “sangat setuju sebaiknya memang begitu, guguat saja siapa yg perlu digugat sebab kalau sudah divonis mati dan sudah dieksekusi tidak ada lagi kesempatan untuk membela diri.”

@FukusimaX menulis, “orang kalau dipinggir jurang tentu akan menggapai apapun yang bisa digapai untuk berpegangan, pakai aja semua jalur hukum yang bisa dipakai sebelum divonis hakim yang tentu banyak yg berharap hukuman mati ataupun seumur hidup”

@wawid_W2D menulis, “Lucu ya sang jenderal polisi ini bilangnya bertanggung jawab, juga selama ini sdh salah koq pakai ajudan u nungguin anak di magelang, jaga rumah, ajudan istri… kan sdh melanggar atau tidak melanggar. Terus jadi sutradara pembunuhan, untung ada eliezer yg mo cerita sebenarnya”

@Gunawan1630 menulis, “Kalo semua dituruti buat sambo..1.bebas Dr tuduhan pembunuhan berencana.
2. Kembali jadi leader 303
3. Kembali jadi jenderal
4. Kembali di gaji Dr pajak
5. Kembali punya kuaza 😁👍
Kalo terkabul ya emank kocaq negriku”

@rama7dani menulis, “Semangat pak, semoga gugatannya menang dan besok besok diangkat jadi Kapolri, mafia dan koruptor sangat butuh pengabdian Bapak. Siap”

@miho_go62 menulis, “keluarga besar Joshua & masyarakat, menginginkan Sambo + Putri, harus dihukum Mati…sbg penegak hukum, tahu hukum malah memberi contoh membunuh berencana & berusaha menghilangkan brg bukti…msh juga berbohong”

@Slamet_24wiro menulis, “Ko’ berani ya…!!??? Mungkinkah sambo pegang kartu truf mereka..??”

@niconico_jak menulis, “Gugat an diterima, pemecatan batal. Lalu vonis pengadilan untuk pembunuhan terbukti, hukuman mati. 😂😂”

Sambo Gugat Presiden dan Kapolri terkait Pemecatannya

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca Juga:  Tagar Mutasi Trending, Netizen Beri Kapolri Pujian

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Hingga saat ini, ANTARA belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...